Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan

Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan - Hallo sahabat Malay Post, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan
link : Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan

Baca juga


Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan

KOTA BHARU: Denda sehingga RM1,000 atau penjara sekurang-kurangnya enam bulan atau kedua-duanya boleh dikenakan terhadap lelaki yang disabitkan kesalahan kerana berpakaian seperti perempuan atau berlagak seperti pondan di tempat awam di negeri ini, kata Ketua Hakim Syarie Kelantan Datuk Daud Muhammad.

Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan
Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan



Demikianlah Artikel Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan

Sekianlah artikel Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syabas Kelantan Di Bawah Pimpinan PAS, Negeri Pertama Yang Jatuhkan Hukuman Kepada Pondan dengan alamat link https://malaypostt.blogspot.com/2018/08/syabas-kelantan-di-bawah-pimpinan-pas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :