Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati

Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati - Hallo sahabat Malay Post, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati
link : Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati

Baca juga


Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati

Rabu, 3 Mei 2017  
 
Ilustrasi Pasien. ©2015 Merdeka.com
 Berlin Silalahi (46), korban tsunami yang menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar, mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Mahkamah Negeri Banda Aceh, Rabu (3/5). Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi Berlin yang lumpuh dan sakit-sakitan.

"Klien kami mengajukan permohonan euthanasia atas kesedaran sendiri. Klien kami mengajukan permohonan tersebut kerana kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan," kata kuasa hukum Berlin yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin di Banda Aceh.

Kerana kondisinya, Berlin tidak boleh lagi menafkahi keluarga. Sedangkan isterinya, Ratna Wati hanya suri rumah dan tidak memiliki pekerjaan.

Untuk hidup sehari-hari, Berlin mengandalkan bantuan sesama korban tsunami yang tinggal di Barak Bakoy. Namun barak tersebut sudah dibongkar dan penghuninya digusur Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Pemohon atau klien kami sudah berusaha mengubati penyakitnya. Namun hingga kini pemohon tidak mampu lagi memenuhi keperluan biaya pengubatannya," ungkap Safaruddin.

Sementara, Ratna Wati menyatakan suaminya mengajukan permohonan euthanasia sejak mereka diusir dari Barak Bakoy oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu.

"Kami tidak tahu tinggal di mana lagi. Sejak pembongkaran barak, suami saya tidak boleh berfikir positif lagi. Apalagi suami saya lumpuh dan dalam kondisi sakit kronik," ungkap dia.

Ratna Wati mengaku siap jika Mahkamah Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan suaminya. Apalagi permohonan euthanasia merupakan kemauan sendiri suaminya.

"Saya siap menerima jika mahkamah mengabulkan permohonan euthanasia. Apalagi suami saya sudah berusaha mengubati penyakitnya di berbagai rumah sakit. Termasuk berubat kampung," kata dia.

Humas PN Banda Aceh Eddy mengatakan, dalam hukum positif Indonesia tidak mengenal adanya euthanasia. Hukum euthanasia hanya berlaku di Belanda dan negara-negara Eropah lainnya.

"Namun begitu, mahkamah tidak boleh menolak permohonan masyarakat. Termasuk mengajukan permohonan euthanasia yang diajukan korban tsunami," ungkap Eddy menyebutkan.

Setelah diregister, permohonan diteruskan ke ketua mahkamah. Selanjutnya ketua mahkamah akan menentukan majlis hakim atau hakim tunggal dan jadual persidangan.

"Nantinya, majlis hakim yang akan memutuskan apakah permohonan euthanasia diterima atau tidak.  Mahkamah tidak boleh menolak permohonan diajukan oleh siapa pun," kata Eddy. Dikutip dari Antara.
Sumber: Merdeka.com


Demikianlah Artikel Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati

Sekianlah artikel Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mangsa tsunami Aceh ingin disuntik mati dengan alamat link https://malaypostt.blogspot.com/2017/05/mangsa-tsunami-aceh-ingin-disuntik-mati.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :