Judul : Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB
link : Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB
Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB
Ilustrasi Facebook. ©2016
Tiga pemuda dipenjara usai memperkosa seorang wanita dan secara mengerikan menyiarkan langsung insiden itu di Facebook. Peristiwa ini terjadi di Sweden.
Reza Mohammed Ahmadi (21) dihukum penjara dua tahun empat bulan untuk kes pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara Maysam Afshar (18) hanya mendapat hukuman satu tahun penjara untuk tuduhan pemerkosaan. Keduanya merupakan keturunan Afghanistan yang tinggal di Sweden.
Seorang pelaku lainnya, Emil Khodagholi (21) merupakan warga Sweden dan hanya mendapat hukuman enam bulan penjara atas penghinaan lantaran mengunggah video tidak senonoh tersebut.
Dilansir dari laman metro.co.uk, Khamis (26/4), bukti pemerkosaan berupa video yang diunggah secara peribadi di grup Facebook ini, telah dilihat 60 ribu anggota grup tersebut. Sementara itu, dari keterangan Mahkamah Sweden, terdengar Khodagholi mendukung perbuatan temannya dan 'tertawa' ketika merakam penyerangan tersebut dengan teleponnya.
Meski demikian, ketiganya mengaku tidak bersalah. Ahmadi dan Afshar mendakwa seks itu konsensual. Sementara Khofagholi membantah dengan mengatakan saat itu tidak sedar yang mangsa tak mau video tersebut diunggah.
"Namun anda pasti sedar korban ketika itu sangat mabuk dan berada di bawah pengaruh dadah," tutur jaksa dalam pengadilan ketiganya.
Hakim yang mengurus persidangan pemerkosaan ini juga mengatakan tidak mungkin ada orang yang menginginkan hal ini terjadi, apalagi korban.
"Tidak mungkin seseorang, apalagi korban menyetujui tindakan ini," serunya.
Selain dipenjara, ketiganya juga diperintahkan membayar denda sebesar 29,800 kepada korban untuk kerosakan yang telah mereka perbuat.
Reza Mohammed Ahmadi (21) dihukum penjara dua tahun empat bulan untuk kes pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara Maysam Afshar (18) hanya mendapat hukuman satu tahun penjara untuk tuduhan pemerkosaan. Keduanya merupakan keturunan Afghanistan yang tinggal di Sweden.
Seorang pelaku lainnya, Emil Khodagholi (21) merupakan warga Sweden dan hanya mendapat hukuman enam bulan penjara atas penghinaan lantaran mengunggah video tidak senonoh tersebut.
Dilansir dari laman metro.co.uk, Khamis (26/4), bukti pemerkosaan berupa video yang diunggah secara peribadi di grup Facebook ini, telah dilihat 60 ribu anggota grup tersebut. Sementara itu, dari keterangan Mahkamah Sweden, terdengar Khodagholi mendukung perbuatan temannya dan 'tertawa' ketika merakam penyerangan tersebut dengan teleponnya.
Meski demikian, ketiganya mengaku tidak bersalah. Ahmadi dan Afshar mendakwa seks itu konsensual. Sementara Khofagholi membantah dengan mengatakan saat itu tidak sedar yang mangsa tak mau video tersebut diunggah.
"Namun anda pasti sedar korban ketika itu sangat mabuk dan berada di bawah pengaruh dadah," tutur jaksa dalam pengadilan ketiganya.
Hakim yang mengurus persidangan pemerkosaan ini juga mengatakan tidak mungkin ada orang yang menginginkan hal ini terjadi, apalagi korban.
"Tidak mungkin seseorang, apalagi korban menyetujui tindakan ini," serunya.
Selain dipenjara, ketiganya juga diperintahkan membayar denda sebesar 29,800 kepada korban untuk kerosakan yang telah mereka perbuat.
Sumber: Merdeka.com
Demikianlah Artikel Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB
Sekianlah artikel Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB dengan alamat link https://malaypostt.blogspot.com/2017/04/tiga-pemuda-dipenjara-kerana-menyiarkan.html