Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB

Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB - Hallo sahabat Malay Post, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB
link : Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB

Baca juga


Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB

  28 April 2017 
 
Ilustrasi Facebook. ©2016 
  Tiga pemuda dipenjara usai memperkosa seorang wanita dan secara mengerikan menyiarkan langsung insiden itu di Facebook. Peristiwa ini terjadi di Sweden.

Reza Mohammed Ahmadi (21) dihukum penjara dua tahun empat bulan untuk kes pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara Maysam Afshar (18) hanya mendapat hukuman satu tahun penjara untuk tuduhan pemerkosaan. Keduanya merupakan keturunan Afghanistan yang tinggal di Sweden.

Seorang pelaku lainnya, Emil Khodagholi (21) merupakan warga Sweden dan hanya mendapat hukuman enam bulan penjara atas penghinaan lantaran mengunggah video tidak senonoh tersebut.

Dilansir dari laman metro.co.uk, Khamis (26/4), bukti pemerkosaan berupa video yang diunggah secara peribadi di grup Facebook ini, telah dilihat 60 ribu anggota grup tersebut. Sementara itu, dari keterangan Mahkamah   Sweden, terdengar Khodagholi mendukung perbuatan temannya dan 'tertawa' ketika merakam penyerangan tersebut dengan teleponnya.

Meski demikian, ketiganya mengaku tidak bersalah. Ahmadi dan Afshar mendakwa seks itu konsensual. Sementara Khofagholi membantah dengan mengatakan saat itu tidak sedar yang mangsa tak mau video tersebut diunggah.

"Namun anda pasti sedar korban ketika itu sangat mabuk dan berada di bawah pengaruh dadah," tutur jaksa dalam pengadilan ketiganya.

Hakim yang mengurus persidangan pemerkosaan ini juga mengatakan tidak mungkin ada orang yang menginginkan hal ini terjadi, apalagi korban.

"Tidak mungkin seseorang, apalagi korban menyetujui tindakan ini," serunya.

Selain dipenjara, ketiganya juga diperintahkan membayar denda sebesar 29,800  kepada korban untuk kerosakan yang telah mereka perbuat.
Sumber: Merdeka.com


Demikianlah Artikel Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB

Sekianlah artikel Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB dengan alamat link https://malaypostt.blogspot.com/2017/04/tiga-pemuda-dipenjara-kerana-menyiarkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :